Berdasarkan Permenkes no.1796 tahun 2011 tentang Registrasi tenaga kesehatan. Diwajibkan kepada seluruh tenaga kesehatan termasuk Bidan untuk memiliki surat izin/surat tanda registrasi,.
Sesuai dengan BAB VI Ketentuan Peralihan, pasal 34 pada peraturan tersebut, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan :
Syarat tambahan (tidak mutlak) :
Pengurus Pusat Ikatan Bidan
http://www.ibi.or.id
Sesuai dengan BAB VI Ketentuan Peralihan, pasal 34 pada peraturan tersebut, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan :
- Bidan yang sudah memiliki SIB (surat Izin Bidan) berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada, dinyatakan sudah memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) Bidan, sampai masa berlakunya habis.
- Bidan yang sudah memiliki SIB dan masa berlakunya habis paling lama 5 tahun setelah berlakunya aturan ini, kepadanya dapat diberikan perpanjangan STR.
- Bagi Bidan yang belum memiliki SIB/STR yang sudah lulus program pendidikan sebelum tahun 2012, kepadanya dapat diberikan STR sesuai dengan peraturan ini.
- Permohonan penerbitan STR dapat dilakukan secara kolektif melalui institusi pendidikan (bagi dosen, lulusan baru yg belum bekerja), institusi pelayanan (bidan yg bekerja di institusi pelayanan kesehatan), IBI (bidan Praktik Mandiri, lulusan yg belum memiliki SIB/STR), atau di institusi pelayanan tempat bidan bekerja.
- FotoCopi ijazah yang sudah dilegalisir 2 lembar (D1 bidan atau D3 kebidanan atau S1 Kebidanan)
- Pasfoto 4x6 latar merah 3 lembar
- Surat permohonan penerbitan STR secara kolektif di tujukan ke ketua MTKI yang di tandatangani ketua/kepala institusi. Tembusan ketua MTKP propinsi.
- Softcopy dalam bentuk CD berisi daftar nama pemohon, nomor ijazah, Tempat tanggal lahir. tanggal dan tahun lulus, asal institusi pendidikan
Syarat tambahan (tidak mutlak) :
- FotoCopi ijazah D4/S1, S2 dan S3
- FotoCopi SIB lama (bagi yg memperpanjang)
- Dapat diserahkan ke MTKP Propinsi masing-masing yang sudah dibentuk. Selanjutnya MTKP akan menyampaikan ke MTKI.
- Jika MTKP propinsi belum siap dapat diserahkan langsung ke MTKI, dengan tembusan surat dan lampiran ditujukan ke ketua MTKI.
Pengurus Pusat Ikatan Bidan
http://www.ibi.or.id
KENAPA PROPINSI LAMPUNG SEMUA BIDAN YANG MEMILIKI SIB HARUS DI GANTI JADI STR TAMPA TERKECUALI ?
ReplyDeleteAss.ibu saya mhn bantuan untuk perpanjangan sib yg mn skr sdh dignti dgn str,saya sdh menghadap ke sekretariat ibi pusat palembang,dan ktnya peraturan br skr pendaftaran melalui online,yg ingin saya tnykan bagaimana caranya n dikirim ke alamat mn,ats info dan bantuannya saya ucapkan terimakasih.wss
ReplyDeleteAss...
ReplyDeleteSya mau tanya buk..
Sya tamatan stikes dibukitinggi...
Tpi klu pgurusannya diriau bisa gak buk???
Mkasih buk...
Mohon infonya bu
ReplyDeleteTeman saya slama ini mengurus STR ϑi Kab. Tangerang sepertinya ϑi persulit oleh ranting setempat
Teman saya lulus Thn 2012 ☂άρĩ STR y belum ǰ♡̬ƍ∂ selesai sedangkan biaya slalu ϑi pinta oleh Ranting setempat.
Sebenernya Biaya pembuatan STR itu Βëяäρα duit
Soalnya setelah selesai STR nya pihak ranting meminta biaya Чǝлб sangat lumayan besar buat Teman saya ini
Pihak ranting meminta biaya 3,2Jt bu
Terimakasih
Kepada Yth Pimpinan Staf Kesehatan Republik Indonesia
ReplyDeleteMohon kebijakannya dalam menangani penanganan tentang pembuatan STR ini agar dipermudah, kami mengeluh tentang tuntutan harus mempunyai STR itu sendiri sementara dalam pembuatannya kami mengalami kendala, sudah 2 tahun mengajukan pembuatan STR tetapi sampai sekarang belum ada kejelasan sampai kapan selesainya, mohon kebijakannya dalam ini......
Masa berlaku SIB saya tinggal 1 th, apakah harus d ganti STR sekrg atau menunggu masa berlaku SIB habis?
ReplyDeleteBuk,saya lulusan 2014 n saya blm bwt STR bidan jd apa bisa saya ngurusnya n d mana ngurusnya itu ya buk.trimakasih
ReplyDeleteBuk,saya lulusan 2014 n saya blm bwt STR bidan jd apa bisa saya ngurusnya n d mana ngurusnya itu ya buk.trimakasih
ReplyDeletehalo mba Febri. Mau tanya dong. untuk bidan apakah sudah seragam untuk No STR nya dan format nomernya bisa diberikan tidak? Trims ya
ReplyDeletekunjungi situs lokadok.co.id, cari penyedia jasa kesehatan di sekitar anda.
ReplyDelete@Dannie; wah saya tidak tahu mbak, lebih jelas infonya kalau ke IBI setempat ya...salam kenal.
ReplyDelete@all) untuk teman2 yang bingung masalah STR, baiknya bertanya ke IBI setempat ya..tapi memang banyak sekali yang bermasalah dalam pengurusan STR nya, mudah2an sistemnya akan jadi lebih baik ke depannya.
ReplyDeleteAd yg bs kolektif prpanjangan str ga? Sya domisili depok. Kbetulan dsni skrng d persulit utk prpanjangan str. Klo ad yg bs sistem kolektif tolong email sya ya desvi_viee@yahoo.com trimaksh
ReplyDelete@Vie; hati-hati dengan penipuan ya mbak..
ReplyDeleteSaya lulusan bidan 2011 dan sudah punya SIb mulai tahun itu.kemudian SIB saya akan habis masa berlakuny th 2016 mendatang.skrng saya domisili malang jatim.disini muncul berita kalau mulai th 2016 mendatang untk perpanjangan STR hrs menyertakan syarat sertifikat 25 skp.baik itu seminar,pelatihan,dll.apakah itu benar bu??
ReplyDeletesetahu saya juga begitu bu, tapi SKP yang dikumpulkan bukan hanya pelatihan dan seminar saja, termasuk pelayanan kebidanan yang ibu lakukan ya...
DeleteKalai semisalkan saya ngurus STR d MTKP saya asal dr provinsi jawa timur tapi pengen kerja dijakarta,apakah STR saya bisa di pakek d jakarta,kalau saya ngurusnya d MTKP?
ReplyDeleteAtau saya harus ngurus di MTKI? biar str saya bisa d pkk di jakarta?
Atau sama saja ngurus d mtkp sma mtki str bsa d pakai d smua provinsi?!
Mohon bantuan nya
Skrg ini syarat str ada tambahan lg terkait skp jd makin berat
ReplyDeleteMakasih infonya, mudah"an pengambil kebijakan dibidang kesehatan bisa lebih memudahkan buat rekan tenaga kesehatan
ReplyDeleteAssalam.
ReplyDeleteSya ingin bertanya sebenarx str itu terbit berapa blan setelah lulus ukom. Sya sdah 6 blan lulus ukomnya, tpi kok strnya blum terbit. Trims
mohon bantuannya ya Bapak atau Ibu
ReplyDeleteBagaimana cara mengecekkeaslian STR nakes ya ???
Assalam... saya bidan di wilayah sumatera selatan. Di daerah saya untuk perpanjangan str kami dikenakan syarat 25skp dan wajib mengikuti MU dengan biaya sebesar 2jt. Yg ingin saya tanya benarkah MU itu wajib dan kalau tidak ikut MU kami tidak bisa perpanjanh str?
ReplyDeleteSama di daerah sy juga wajib ikut MU 2,5juta untuk perpanjang str
ReplyDeleteAssalamualaikum. Saya lulusan d3 kebidanan 2013. Udah 3 x ngurus STR TCP sample sekarang 2016. Belum jadi. Maaf kendalanya apa? Katanya dalam proses tetapi data tlp kejakarta mtkp tidak ada berkasnya. Dan minta konfirmasi disemarang mtkp katanya dalam proses. Mohon bantuanya padahal Sunday 3 x
ReplyDeleteAsalamualaikum. Saya mohon bantuan/ informasi tentang STR. Saya ngajukan STR 2013 sampe 2016 sekarang. STR saya blm jadi itu kendalanya apa? Padahal sudah 3 x saya tlp mtkp jakarta katanya tidak ada breaks at as nm saya. Tp saya konfirmasi kesemarang katanya dalam proses. Padahal dijakarta blm ada berkas saya . Mohon bantuanya. Trima kasih
ReplyDeleteMohon pencerahannya... Saya sudah punya str dengan kompetensi d1 kebidanan.. Dan masa berlakunya masih 3 tahun.. Kemarin kuliah d3 kebidanan dan tahun lalu sdh lulus.dari kampus akan mengurus str secara kolektif bagi para lulusan tahun kemarun.pertanyaan saya,bolehkah sya ikut membuat str baru dengan kompetensi d3 kebidanan..sedangkan str d1 saya masih berlaku... Terima kasih
ReplyDeleteMohon bantuan dan keringanan bagi kami yang hanya perpanjang str,,jangan lah dipersulit lagi bagi kami yg sudah punya str..syarat nya terlalu banyak hanya untuk perpanjang..kalau syaratnya makin banyak jadi yang kemaren2 gimana,,,percuma dong kita meesti penuhi sarat aja tiap kali perpnjang str..mohon dipertimbangkan bagi kami yg sdah punya,,HANYA SEKEDAR PERPANJANG
ReplyDeleteMohon bantuannya.
ReplyDeleteSaya bidan lulusan 2011
Saya punya SIB tapi sudah mati.
Sebelum masa berlaku SIB saya mati saya pprnh membuat STR tapi berkas hilang terus , nah pertanyaannya bagi SIB mati mau pebiki STR persyaratannya ap saja mohon infonya
Mohon bantuannya.
ReplyDeleteSaya bidan lulusan D4
Saya sudah memiliki STR yang msa berlakunya sampai 2021, tapi in STR sewaktu masih D3.
Sekarang saya akan ikut seleksi CPNS, saya ingin mendaftar menggunakan ijazah D4, nah yang ingin z tanyakan apakah bisa saya pakai STR D3...? Mohon infonya,
mohon untuk perpanjang STR bidan jangan dipersulit..
ReplyDeleteStr saya akan mati masa berlakunya 2021 sedangkan saya skrg blum bekerja,bagaiman nnti syart pegajuan perpanjangan str bg yg blm bekerja
ReplyDeleteSaya lulusan tahun 2012 tapi blm ada str sama sekali..
ReplyDeleteCara pengurusannya bagaimana