KONSEP KESEHATAN REPRODUKSI

A. DEFINISI KESEHATAN REPRODUKSI
Konferensi Internasional tentang Kependudukan dan Pembangunan/ICPD (International Conference on Population and Development), di Kairo Mesir tahun 1994 diikuti 180 negara menyepakati perubahan paradigma dalam pengelolaan masalah kependudukan dan pembangunan dari pendekatan pengendalian populasi dan penurunan fertilitas/keluarga berencana menjadi pendekatan yang terfokus pada kesehatan reproduksi serta hak reproduksi. Tahun 1995 Konferensi sedunia IV tentang wanita dilaksanakan di Beijing, Cina, di Haquue 1999, di New York tahun 2000 menyepakati antara lain Definisi kesehatan reproduksi : suatu keadaan sejahtera fisik, mental dan sosial secara utuh, tidak semata-mata bebas dari penyakit atau kecacatan dalam semua hal yang berkaitan dengan sistem reproduksi, serta fungsi dan prosesnya. 

B. RUANG LINGKUP KESEHATAN REPRODUKSI DALAM SIKLUS KEHIDUPAN 
Ruang lingkup kesehatan reproduksi mencakup keseluruhan kehidupan manusia sejak lahir sampai mati. Pelaksanaan kesehatan reproduksi menggunakan pendekatan siklus hidup (life cycle approach) agar di peroleh sasaran yang pasti dan komponen pelayanan yang jelas serta dilaksanakan secara terpadu dan berkualitas dengan memperhatikan hak reproduksi perorangan dengan bertumpu pada program pelayanan yang tersedia. 

Dalam pendekatan siklus hidup di kenal lima tahap,beberapa pelayanan kesehatan reproduksi dapat di berikan pada tiap tahapan berikut ini. 
  1. Konsepsi: a. Perlakukan sama terhadap janin laki-laki atau perempuan b. Palayanan antenatal, persalinan, dan nifas yang aman serta pelayanan bayi baru lahir 
  2. Bayi dan Anak: a. ASI eksklusif dan penyapihan yang layak b. Tumbuh kembang anak dan pemberian makanan dengan gizi seimbang c. Imunisasi, manajemen terpadu balita sakit (MTBS) dan manajemen terpadu bayi muda (MTBM) d. Pencegahan dan penanggulangan kekerasan e. Pendidikan dan kesempatan untuk memperoleh pendidikan yang sama pada laki-laki dan perempuan 
  3. Remaja: a. Gizi seimbang b. Informasi tentang kesehatan reproduksi c. Pencegahan kekerasan sosial d. Pencegahan terhadap ketergantungan narkotik, psikotropika, dan zat adiktif e. Perkawinan pada usia yang wajar f. Pendidikan dan peningkatan keterampilan g. Peningkatan penghargaan diri h. Peningkatan pertahanan terhadap godaan dan ancaman 
  4. Usia Subur:  a. Kehamilan dan persalinan yang aman b. Pencegahan kecacatan da kematian akibat kehamilan akibat kehamilan pada ibu dan bayi c. Menjaga jarak kelahiran dan jumlah kehamilan dengan penggunaan kontrasepsi atau KB d. Pencegahan erhadap PMS atau HIV/AIDS e. Pelayanan kesehatan reproduksi yang berkualitas f. Pencegahan penanggulangan masalah aborsi secara rasional g. Deteksi dini kanker payudara dan leher rahim h. Pencegahan dan manajemen infertilitas 
  5. Usia Lanjut: a. Perhatian terhadap menopause/andropause b. Perhatian penyakit utama degeneratif termasuk rabun, gangguan morbilin dan esteoporosis c. Deteksi dini kanker rahim dan kanker prostat 
Secara luas, ruang lingkup kesehatan reproduksi meliputi : 
  1. Kesehatan ibu dan bayi baru lahir. 
  2. Pencegahan dan penanggulangan Infeksi Saluran Reproduksi (ISR) termasuk PMS HIV / AIDS. 3. Pencegahan dan penanggulangan komplikasi aborsi. 4. Kesehatan reproduksi remaja. 5. Pencegahan dan penanganan infertilitas. 6. Kanker pada usia lanjut dan osteoporosis. 7. Berbagai aspek kesehatan reproduksi lain, misalnya kanker serviks, mutilasi genital, fistula, dll. Kesehatan reproduksi ibu dan bayi baru lahir meliputi perkembangan berbagai organ reproduksi mulai dari sejak kandungan, bayi, remaja, wanita usia subur, klimakterium, menopause hingga meninggal. Kondisi kesehatan seorang ibu hamil mempengaruhi pada kondisi bayi yang dilahirkannya, termasuk didalamnya kondisi kesehatan organ-organ reproduksi bayinya. Permasalahan kesehatan reproduksi remaja termasuk pada saat pertama anak perempuan mengalami haid/menarche yang bisa beresiko timbulnya anemia, perilaku seksual yang mana bila kurang pengetahuan dapat tertular penyakit hubungan seksual, termasuk HIV/AIDS. Selain itu juga menyangkut kehidupan remaja memasuki masa perkawinan. Remaja yang menginjak masa dewasa bila kurang pengetahuan dapat mengakibatkan risiko kehamilan muda yang mana mempunyai risiko terhadap kesehatan ibu hamil dan janinnya. Selain hal tersebut di atas, ICPD juga menyebutkan bahwa kesehatan reproduksi juga mengimplikasikan seseorang berhak atas kehidupan seksual yang memuaskan dan aman. Seseorang berhak terbebas dari kemungkinan tertulari penyakit infeksi menular seksual yang bisa berpengaruh pada fungsi organ reproduksi, dan terbebas dari paksaan. Hubungan seksual dilakukan dengan memahami dan sesuai etika dan budaya yang berlaku. 

Penerapan pelayanan kesehatan reproduksi oleh Departemen Kesehatan RI dilaksanakan secara integratif memprioritaskan pada empat komponen kesehatan reproduksi yang menjadi masalah pokok di Indonesia yang disebut paket Pelayanan Kesehatan Reproduksi Esensial (PKRE), yaitu: 
  1. Kesehatan ibu dan bayi baru lahir. 
  2. Keluarga berencana. 
  3. Kesehatan reproduksi remaja. 
  4. Pencegahan dan penanganan infeksi saluran reproduksi, termasuk HIV/AIDS. 
Sedangkan Pelayanan Kesehatan Reproduksi Komprehensif (PKRK) terdiri dari PKRE ditambah kesehatan reproduksi pada usia lanjut. 
C. HAK-HAK REPRODUKSI 
Hak-hak reproduksi menurut kesepakatan dalam Konferensi International Kependudukan dan Pembangunan bertujuan untuk mewujudkan kesehatan bagi individu secara utuh, baik kesehatan jasmani maupun rohani, meliputi : 
  1. Hak mendapatkan informasi dan pendidikan kesehatan reproduksi. 
  2. Hak mendapatkan pelayanan dan perlindungan kesehatan reproduksi
  3. Hak kebebasan berfikir tentang pelayanan kesehatan reproduksi. 
  4. Hak untuk dilindungi dari kematian karena kehamilan. 
  5. Hak untuk menentukan jumlah dan jarak kelahiran anak.  
  6. Hak atas kebebasan dan keamanan berkaitan dengan kehidupan reproduksinya.
  7. Hak untuk bebas dari penganiayaan dan perlakuan buruk termasuk perlindungan dari perkosaan, kekerasan, penyiksaan, dan pelecehan seksual.  
  8. Hak mendapatkan manfaat kemajuan ilmu pengetahuan yang berkaitan dengan kesehatan reproduksi.
  9. Hak atas pelayanan dan kehidupan reproduksinya. 
  10. Hak untuk membangun dan merencanakan keluarga.  
  11. Hak untuk bebas dari segala bentuk diskriminasi dalam kehidupan berkeluarga dan kehidupan reproduksi.  
  12. Hak atas kebebasan berkumpul dan berpartisipasi dalam politik yang berkaitan dengan kesehatan reproduksi. 
Menurut BKKBN 2000, kebijakan teknis operasional di Indonesia, untuk mewujudkan pemenuhan hak-hak reproduksi : 

1. Promosi hak-hak reproduksi 
Dilaksanakan dengan menganalisis perundang-undangan, peraturan dan kebijakan yang saat ini berlaku apakah sudah seiring dan mendukung hak-hak reproduksi dengan tidak melupakan kondisi lokal sosial budaya masyarakat. Pelaksanaan upaya pemenuhan hak reproduksi memerlukan dukungan secara politik, dan legislatif sehingga bisa tercipta undang-undang hak reproduksi yang memuat aspek pelanggaran hak-hak reproduksi. 

2. Advokasi hak-hak reproduksi 
Advokasi dimaksudkan agar mendapatkan komitmen dari para tokoh politik, tokoh agama, tokoh masyarakat, LSM/LSOM dan swasta. Dukungan swasta dan LSM sangat dibutuhkan karena ruang gerak pemerintah lebih terbatas. Dukungan para tokoh sangat membantu memperlancar terciptanya pemenuhan hak-hak reproduksi. LSM yang memperjuangkan hak-hak reproduksi sangat penting artinya untuk terwujudnya pemenuhan hak-hak reproduksi. 

3. KIE hak-hak reproduksi 
Dengan KIE diharapkan masyarakat semakin mengerti hak-hak reproduksi sehingga dapat bersama-sama mewujudkannya. 

4. Sistem pelayanan hak-hak reproduksi 
Indikator terpenuhinya atau tidak terpenuhinya hak reproduksi digambarkan dalam derajat kesehatan reproduksi masyarakat yang ditunjukkan dengan beberapa komponen berikut. 
  1. Angka kematian ibu/AKI (makin tinggi AKI semakin rendah derajat kesehatan reproduksi  
  2. Angka kematian bayi/AKB (makin tinggi AKB makin rendah derajat kesehatan reproduksi  
  3. Angka cakupan pelayanan KB dan patisipasi laki-laki dalam keluarga berencana (makin rendah angka cakupan pelayanan KB, makin rendah kesehatan reproduksi)  
  4. Jumlah ibu hamil dengan 4T terlalu muda, terlalu tua, terlalu dekat jarak kehamilan, dan terlalu banyak anak (makin tinggi jumlah ibu hamil dengan 4T, makin rendah derajat kesehatan reproduksi)  
  5. Jumlah perempuan atau ibu hamil dengan masalah kesehatan terutama anemia dan kurang energi kronis (semakin tinggi tingkat anemia dan energi kronis, semakin rendah derajat kesehatan reproduksi) 
  6. Perlindungan bagi perempuan terhadap penularan penyakit menular seksual/PMS (makin rendah perlindungan bagi perempuan, makin rendah derajat kesehatan reproduksi)  
  7. Pemahaman laki-laki terhadap upaya pencegahan dan penularan PMS (makin rendah pemahaman PMS pada laki-laki makin rendah derajat kesehatan reproduksi)  
Sumber:
Kumalasari, Intan. 2012. Kesehatan Reproduksi Untuk Mahasiswa Kebidanan dan Keperawatan. Jakarta Selatan : Salemba Medika. 
Pinem, Saroha. 2009. Kesehatan Reproduksi dan Kontrasepsi. Jakarta : Tran Info Media. 
Widyastuti, Yani dkk. 2009. Kesehatan Reproduksi. Yogyakarta : Fitra Maya.

Sign up here with your email address to receive updates from this blog in your inbox.

0 Response to "KONSEP KESEHATAN REPRODUKSI"

Post a Comment

Jual Soal Uji Kompetensi Bidan

Jual Soal Uji Kompetensi Bidan